Daya tampung SMA Negeri 1 Polokarto :
8 Rombongan Belajar (288 Peserta Didik)
Jalur Pendaftaran dan Quota :
- Zonasi = Minimal 55% dari daya tampung (158)
- Prestasi = Maksimal 20% dari daya tampung (58)
- Afirmasi = Minimal 20% dari daya tampung (58)
- Perpindahan Orang Tua = Maksimal 5% dari daya tampung (14)
Zonasi SMA Negeri 1 Polokarto :
- Kec. Polokarto
- Kec. Mojolaban
- Kec. Bendosari
- Kec. Grogol
- Kec. Sukoharjo
- Kec. Jaten (Kab. Karanganyar)
- Kec. Jumantono (Kab. Karanganyar)
Catatan :
– Untuk jalur prestasi dengan piagam penghargaan (bila memiliki) dan atau Rata-rata Nilai Raport Semester 1 s.d. 5 Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, Bahasa Inggris
– Rata-rata dimaksud adalah rata-rata Pengetahuan dan Ketrampilan untuk Kurikulum 2013, sedangkan untuk kurikulum 2006 adalah Rata-rata Pengetahuan
Persyaratan Pendaftaran :
- Buku Raport
- Surat Keterangan Nilai Raport Semester 1 s.d. 5 yang diterbitkan satuan pendidikan
- Ijazah SMP/Surat Keterangan yang berpenghargaan sama
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan dari Pondok Pesantren terdaftar dalam EMIS yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (dari pondok pesantren)
- Surat dari Dinkes bagi putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya
- KIP (bila memiliki)
- Piagam Penghargaan (bila memiliki)
- Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, Perusahaan (Jalur Perpindahan Orang Tua)
Pilihan Pendaftaran
- Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi atau afirmasi apabila memenuhi persyaratan jalur afirmasi.
- Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam zonasi tidak dapat mendaftar melalui zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi
- Calon peserta didik dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di dalam zonasi tidak dapat mendaftar jalus zonasi, dan dapat mendaftar jalur prestasi di luar zonasi apabila memenuhi syarat
Cataan : Calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali jalur Perpindahan Orang tua/Wali.